Terbongkar! Sindikat Kecurangan Penjualan BBM dengan Untung Rp 7 Miliar Telah Beroperasi Sejak 2016
RIAU24.COM - Sindikat kecurangan BBM akhirnya terbongkar oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (6/6/22) pada pukul 13.00 WIB.
Kecurangan BBM terjadi di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.
“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari pmjnews.com.
Shinto menyebutkan pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ia dan tim menemukan kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” katanya.
Dalam perkaran tersebut, Shinto menyebutkan bahwa Polda Banten akan menetapkan dua orang tersangka, yakni BP (68), sebagai manager SPBU dan FT (61), sebagai pemilik tempat usaha SPBU.
Kemudian, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko mengatakan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan dilihat dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan kecurangan penjualan BBM sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan yang fantastis.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” ujar Chandra.
Chandra dan tim menyita beberapa barang bukti yang didapatkan dari TKP.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening Koran,” jelas Chandra panjang lebar.
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo, Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.