Viral Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api, PT KAI Resmi Blacklist Pelaku
RIAU24.COM - Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan cerita seorang perempuan yang mengalami pelecehan seksual saat berada di kereta api.
Ia menceritakan kisahnya ini melalui laman kaun twitter milik pribadinya. Pria tersebut berusaha menyentuk bagian pahanya korban, Selain itu pelaku juga melakukan hal yang mencurigakan.
Saat kejadian, korban telah melaporkan pelaku dan meminta untuk pindah tempat duduk. Kini kasus tersebut telah ditindak lanjuti oleh pihak PT KAI.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil langkah tegas. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukanhal serupa di kemudian hari.
KAI sama sekali tidak menoleransi tindakan pelecehan seksual dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan aksi bejadnya itu.