Bukan Hanya 6 Bulan, Negara ini Beri Cuti Melahirkan 1,5 Tahun
RIAU24.COM - Aturan mengenai cuti melahirkan berbeda-beda di setiap negara. Di Singapura, ibu yang melahirkan berhak atas cuti dan tetap menerima gaji selama 16 minggu, sementara di Indonesia hanya 12 minggu.
Saat ini, DPR RI tengah membahas perkara cuti melahirkan menjadi 6 bulan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) agar menjadi undang-undang.
Menurut data International Labour Organization, badan PBB yang mengurusi isu pekerja, lebih dari 120 negara di seluruh dunia memberikan cuti hamil dan tunjangan kesehatan yang dibayar oleh hukum.
Negara-negara yang memberikan cuti hamil dengan bayaran paling tinggi menurut hukum Internasinal antara lain:
- Republik Ceko (28 minggu);
- Hungaria (24 minggu);