Nikita Mirzani Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Kasus Bersama Dito Mahendra, Benarkah?
RIAU24.COM - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra telah memasuki babak baru.
Awalnya Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan kasus UU ITE dan telah memenuhi panggilan polisi pada Kamis (16/6/2022).
Baru-baru ini terdapat surat edaran yang menyebutkan bahwa status Nikita Mirzani dalam kasus tersebut sudah menjadi tersangka dengan nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim.
Diketahui surat tersebut telah ditandatangani oleh kepala kepolisian Resor Kota Serang, Kepala Satuan Reserse Kriminal, David Adhi Kusuma, S.IK., M.H.
Dalam postingan @insta_julid tersebut terlihat surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Menengani hal tersebut Wahyu Imam Polres Serang Kota memberikan penjelasannya melalui unggahan di akun instagram @nikitamirzanimawardi_172.
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," ucap Wahyu Imam.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pres conference yang kami lakukan hari rabu tanggal 15 Juni 2022 yang lalu," lanjutnya.
Polres Serang Kota juga menegaskan akan melakukan penyelidikan akibat kebocoran dokumen yang menyebutkan Nikita Mirzani adalah tersangka.*