Menu

Siap-siap! Mobil Mewah Tidak Boleh Lagi Gunakan Pertalite Mulai September

Amastya 17 Jun 2022, 09:02
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemerintah mengumumkan melalui Badan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) peraturan terbaru akan dikeluarkan mengenai penggunaan bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU Pertamina.

Peraturan tersebut rencananya, mobil mewah yang memiliki kapasitas mesin besar akan dilarang membeli dan menggunakan pertalite.

Aturan ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati yang mengatakan bahwa harga pertalite masih di bawah harga untuk masyarakat yang kurang mampu.

"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Erika saat rapat dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu, dikutip dari jateng.tribunnews.com.

Erika mengungkapkan pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria pembeli dari jenis Pertalite termasuk kategori kendaraan mewah yang disebutkannya.

"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," jelasnya.

Ia menuturkan kategori kendaraan mewah khususnya mobil tersebut akan dilihat dari besarnya Cubicle Centimeter (cc) pada mesin. Erika pun menuturkan sebelum menetapkan hal itu banyak perdebatan yang terjadi.

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan, dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak, dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin, dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," paparnya.

Kepala BPH Migas itu berujar ia dan tim akan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengkaji lebih lanjut perihal kategori mobil mewah apa saja yang termasuk kedalam cc yang diatur.

Ia mengharapkan kebijakan baru ini bisa diterbitkan dan dilaksanakan pada bulan Agustus atau September mendatang.

"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kami launching, bisa kami lakukan uji coba. Ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa dilaksanakan di Agustus dan September," ucapnya.

Lebih lanjut, Erika menuturkan, saat ini kriteria pembeli BBM yang diatur dalam Perpres 191/2014 tersebut masih untuk jenis BBM (JBT) Solar.

"Konsumen pengguna sekarang yang diatur hanya terkait dengan JBT Solar, tapi nanti termasuk juga JBKP (jenis BBM khusus penugasan). Nantinya JBKP itu tidak bisa dipakai oleh semua masyarakat, akan dilakukan pengaturan juga," terangnya.