Kuasa Hukum Iko Uwais Ungkap Kronologi Pengeroyokan: Adanya Putar Balik Fakta
"Rudi menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 Juta dan dia sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan II dengan total pembayaran Rp150 Juta," tambah kuasa hukum Iko Uwais.
Disebutkan, setelah pembayaran tersebut pelapor tidak menyelesaikan pekerjaan dan cenderung lari dari tanggung jawab.
"Ternyata saudara Rudi mengetahui bahwa dirinya direkam, lantas ia keberatan. Dia teriak ke klien kami dan keluarganya, istri dan saudara Iko ada di TKP," sambungnya.
Kejadian itu direkam oleh sang istri dan tiba-tiba terjadinya penyerangan.
"Justru R ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami," pungkasnya.