Jokowi Perintahkan Direksi BUMN Tak Boleh Jadi Pengurus Partai, Apa Lagi Nyalon Jadi Kepala Daerah
Aturan ini tercantum pada Pasal 55 Ayat (1) yang berbunyi: Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Sementara ketentuan mengenai larangan anggota komisaris dan dewan pengawas diatur dalam peraturan menteri.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya