Bawaslu Riau Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Pemantau Pemilu merupakan mitra penyelenggara Pemilu, namun untuk terkait pembiayaan kegiatan pemantauan itu merupakan biaya mandiri.
Namun, Pemantau Pemilu pun tetap akan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan Bawaslu semisal untuk penguatan kapasitas kepemiluan dengan harapan bisa ikut memberi sosialisasi ke masyarakat.
Adapun syarat untuk organisasi yang berminat untuk menjadi pemantau pemilu harus menemuhi syarat syarat tertentu. Antara lain, berbadan hukum, terdaftar di Pemerintah Daerah, independen memiliki sumber dana yang jelas.
"Kemudian syarat khususnya, akte pendirian, AD/ART, Profil ormas / lembaga, Surat keterangan terdafrar dari Pemda, NPWP, nama dan jumlah anggota, alokasi anggota pemantau yang ditempatkan di daerah, rencana dan jadwal pemantauan, dan rencana daerah yang ingin di pantau. Nantinya, jika lolos verifikasi, Bawaslu akan mengeluarkan sertifikat resmi bahwa ormas tersebut terdaftar sebagai mitra Bawaslu untuk pemantauan pemilu,"terangnya.
Lebih jauh, Neil mengatakan, bahwa pemantau pemilu yang diverifikasi Bawaslu Riau adalah khusus untuk Pileg dan Pilpres 2024. Sedangkan untuk Pilkada 2024, pemantau pemilu akan diverifikasi oleh KPU.
"Kami harap ada banyak ormas yang mendaftar dan lolos sebagai pemantau Pemilu,"pungkasnya.