Menu

Enam Terdakwa 100kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Pikir-Pikir

Khairul Amri 9 Jun 2022, 22:49
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

RIAU24.COM - ROHIL - Sempat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), enam terdakwa kurir 100 kilogram sabu akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kamis, 9 Juni 2022 petang.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra membenarkan vonis tersebut.

"Benar, keenam terdakwa divonis seumur hidup," sebutnya saat dikonfirmasi sesaat setelah sidang vonis yang dilakukan secara virtual.

Disebutkan Mantan Kasi Datun Kejari Inhil ini, dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Erif Erlangga sependapat dengan JPU terkait penerapan pasal. Yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, JPU belum menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut. 

"Penuntut Umum masih pikir-pikir, namun dari pihak terdakwa hanya satu yang langsung melakukan banding atas vonis tersebut, yang lainnya pikir-pikir." pungkasnya.

Halaman: Lihat Semua