24 Siswa Dilarang Masuk Kelas Karena Memakai Hijab
RIAU24.COM - Dua puluh empat siswa yang belajar di sebuah perguruan tinggi di distrik Dakshina Kannada Karnataka pada hari Selasa dilarang menghadiri kelas selama tujuh hari karena mengenakan jilbab. Keputusan itu diambil oleh otoritas Perguruan Tinggi Gelar Uppinangadi di Puttur taluk setelah para siswa menolak untuk menghadiri kelas tanpa melepas jilbab mereka.
Pengadilan Tinggi Karnataka pada 15 Maret menolak petisi yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa Muslim, yang meminta izin untuk mengenakan hijab di dalam ruang kelas . Tiga hakim pengadilan yang terdiri dari Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi, Hakim Krishna S Dixit, dan Hakim JM Khazi lebih lanjut mencatat bahwa resep seragam sekolah hanya pembatasan yang wajar dan diperbolehkan secara konstitusional , yang tidak dapat ditolak oleh siswa.
Mengikuti perintah Pengadilan Tinggi Karnataka baru-baru ini setelah kontroversi 'hijab', Departemen Pendidikan Pra-Universitas telah mewajibkan seragam yang ditentukan oleh Komite Pengembangan Perguruan Tinggi untuk siswa pra-universitas (PU) dari tahun akademik 2022-23.
Ini juga menyatakan bahwa jika tidak ada seragam yang ditentukan oleh Komite atau manajemen Pengembangan Perguruan Tinggi, siswa harus mengenakan pakaian yang akan “ menjaga kesetaraan dan persatuan , dan yang tidak mengganggu ketertiban umum.”
Hal ini tertuang dalam pedoman penerimaan untuk tahun ajaran 2022-23 yang mengutip perintah yang diucapkan oleh Pengadilan Tinggi menegakkan aturan pemerintah tentang seragam. Setelah pertikaian jilbab , pemerintah Karnataka pada bulan Februari mengeluarkan perintah yang mewajibkan seragam yang ditentukan olehnya atau manajemen lembaga swasta untuk siswanya di sekolah dan perguruan tinggi pra-universitas di seluruh negara bagian.
Insiden hari Selasa terjadi ketika pemerintah Karnataka telah mengeluarkan pedoman untuk sekolah dan perguruan tinggi yang mewajibkan seragam bagi siswa tanpa memberikan ruang untuk mengenakan jilbab di ruang kelas.