Amber Heard Kalah Telak di Pengadilan, Pengacara: Kami akan Mengajukan Banding
RIAU24.COM - Aktris Aquaman, Amber Heard akan mengajukan banding atas keputusan juri yang menyatakan dia mencemarkan nama baik mantan suaminya Johnny Depp ketika dia mengklaim bahwa Johnny adalah penyintas kekerasan seksual.
Pernyataan ini disampaikan oleh pengacaranya pada hari Kamis 2 Juni 2022.
Sebelumnya, tujuh orang juri di Virginia memutuskan pada hari Rabu bahwa Amber mencemarkan nama baik bintang Pirates of the Caribbean, Johnny Depp dan harus memberinya ganti rugi sebesar 15 Juta Dolar.
Juri juga memutuskan bahwa Amber telah difitnah oleh Pengacara Johnny dan ia menerima uang ganti rugi sebesar 2 Juta Dollar.
Dilansir dari WioNews.com, salah satu pengacara Amber, Elaine Charlson Bredehoft, mengatakan pada acara Today NBC bahwa tim Johnny mampu menekan dan menghilangkan sejumlah besar bukti yang diizinkan dalam kasus pencemaran nama baik di Inggris.
Johnny menggugat tabloid Inggris The Sun karena menyebutnya "pemukul istri".
“Seorang hakim Pengadilan Tinggi London menemukan Johnny melecehkan Amber setidaknya belasan kali, tetapi pengacara Amber tidak diizinkan untuk memberi tahu juri pada saat kasus di Virginia,” kata Bredehoft.
"Jadi, apa yang dipelajari tim Depp dari ini? Menjelekkan Amber, dan menyembunyikan buktinya," lanjutnya.
Bredehoft menambahkan bahwa pada saat pengadilan berlangsung ada hal yang seharusnya diizinkan di pengadilan tapi tidak diperbolehkan untuk diungkapkan sehingga menyebabkan juri bingung.
Selama persidangan, Johnny mengatakan dia tidak pernah memukul atau melecehkan Amber secara seksual dan berargumen bahwa pihak Amber yang melakukan kekerasan selama hubungan mereka.
Amber mengatakan dia menampar Johnny tetapi hanya untuk membela dirinya sendiri atau saudara perempuannya.