Menu

Ketua DPRD Bengkalis Pimpin Rapat Paripurna Pokir dan Ranperda Kerjasama Daerah Serta PPA

Dahari 31 May 2022, 00:12
Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam didampingi Bupati Kasmarni
Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam didampingi Bupati Kasmarni

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Paripurna Penyampaian Laporan Pansus pokok-pokok pikiran DPRD, Ranperda tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perubahan Tata Tertib DPRD No 2 Tahun 2020, Senin 30 Mei 2022 kemarin.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Ketua II Sofyan. 

Adapun, pansus pokir melalui Juru bicara Erwan membacakan laporannya pada rapat paripurna tersebut. 

"Tujuan dari pembentukan Pansus ini adalah sebagai upaya untuk menyamakan pendapat, menyatukan persepsi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang nantinya usulan, kesamaan dan kesatuan pendapat tersebut akan diimplementasikan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis yang tertuang dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tentunya akan memberikan dampak positif dalam memajukan Kabupaten Bengkalis," ungkap Erwan.

Sebanyak 7 Fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui pansus pokok-pokok pikiran untuk dapat di menindaklanjuti ke tahap pembahasan selanjutnya dengan beberapa catatan-catatan yang disampaikan masing-masing fraksi. 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan terkait realisasi pokir agar dilaksanakan di akhir tahun sehingga aspirasi masyarakat bisa terealiasi. Fraksi Golongan Karya juga mengusulkan untuk melibatkan anggota dewan dalam survey lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program-program dari APBN maupun bantuan-bantuan yang lainnya. 

Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Pokir merupakan program legal DPRD Kabupaten Bengkalis, dalam pelaksanaannya harus melalui proses hingga ke tahap realisasi dan jika ada pergeseran tanpa melibatkan anggota DPRD secara otomatis dimasukkan kembali ke perubahan.

Kemudian, fraksi Partai Amanat Nasional dalam hal ini menginginkan agar Pokir bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, begitu juga fraksi Gerindra, harapannya aspirasi yang di tampung bisa dimasukkan ke dalam rencana kerja setiap OPD yang ada di ruang lingkup Kabupaten Bengkalis. 

Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat berharap dengan adanya laporan pansus pokok-pokok pikiran ini akumulasi dari laporan reses secara berkala dalam setahun bisa diselaraskan dengan RKPD Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Untuk itu, Ketua DPRD H. Khairul Umam mengharapkan agar komunikasi terjalin dengan baik antara ekskutif dan legislatif sehingga yang sudah menjadi program-program Bupati bisa diselaraskan dengan masyarakat. 

Pada agenda yang sama, Bupati Bengkalis menanggapi Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak serta Ranperda kerjasama daerah. 

"Dengan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta belum ter-manage-nya layanan yang terintegrasi bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bengkalis, maka perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah guna menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Bengkalis dari berbagai tindakan kekerasan,"ujarnya.

Selanjutnya, terkait Ranperda kerjasama Daerah, Kasmarni menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraannya sesuai dengan regulasi sebagai dasar hukum, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka optimalisasi potensi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah," tutup Kasmarni.

Disampaikannya, perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024 pasal 157 dan 158 bab XVII disampaikan oleh Ketua Bapemperda Sanusi.