Menu

Biaya Parkir di Kota Pekanbaru Belum ada Perubahan, Rp 1.000 untuk R2 dan Rp 2.000 untuk R4, Jukir Nakal Segera Laporkan

Ogas 30 May 2022, 13:37
Kadishub Kota Pekanbaru
Kadishub Kota Pekanbaru

RIAU24.COM -  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan bahwa biaya parkir di tepi jalan umum masih berkisar Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua. Kemudian untuk kendaraan roda 4 adalah Rp2 ribu persatu kali parkir.
zxc1

Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Berdasarkan regulasinya, tarif parkir adalah seribu untuk roda dua dan dua ribu untuk roda empat," ujarnya, Jumat (27/5).

Hal ini disampaikannya menyikapi adanya oknum juru parkir yang sebelumnya sempat dilaporkan menagih biaya parkir lebih besar. Ia pun meminta agar setiap juru parkir (Jukir) dapat amanah dalam menjalankan pekerjaannya.
zxc2

Halaman: 12Lihat Semua