Ayah Tiri Dikabupaten Bengkalis Cabuli Anak Dibawah Umur, Ibu Korban Histeris
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur diringkus unit Satreskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Tumirin (40) warga Jalan Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tersangka diringkus Rabu 25 Mei 2022 kemarin di Jalan Simpang Puncak Boncah Mahang.
"Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap anak di awah umur terhadap korban UH (17),"ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Minggu 29 Mei 2022.
Saat itu, tepatnya di TKP rumah pelapor Jalan Puncak Desa Boncah Bathin Solapan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur korban UH yang dilakukan Tumirin.
Kejadian tersebut diketahui orang tua korban berawal dari kecurigaan dengan sikap korban dan pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi antara korban dengan pelaku. Dan korban pun mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan persetubuhan terhadapnya hingga berulang kali semenjak bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2022.
"Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima atas perbuatan tersebut, dan selanjutnya melaporkan kejadian kepihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya lagi.
Setelah mendapat laporan, masyarakat desa Boncah mahang Bathin solapan menghubungi unit Reskrim bahwa telah diamankan warga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur di simpang puncak desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Sholapan.
Lalu unit reskrim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Setelah di interogasi penyidik pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan sprinkap bernama Tumirin.