Kejari Rohul Launching Rumah Keadilan Restorative, Bupati Sukiman Ingin Juga Ada di Desa Lain
RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu gandeng Pemkab Rohul Launching Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) untuk kepentingan Masyarakat. Kegiatan digelar di Aula Kantor Kepala Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah, Rabu, (25/05/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Rohul, H. Sukiman dan dihadiri oleh Kajari Rohul, Kapolres Rohul, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Perwakilan Dandim, Camat Rambah Sulfan Alwi, Asisten I Bupati Fathanalia Putra, S. STP, M. Si, Asisten II Bupati Suharman, M.Si, Kepala Desa Pasir Baru beserta perangkat, serta puluhan masyarakat penerima BLT-DD Desa Pasir Baru periode Mei 2022.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, S.H M. H bahwa Rumah Restorasi ini merupakan upaya jemput bola yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, dan norma adat. Adapun kriteria permasalahan yang dapat diselesaikan di rumah restorasi ini adalah masalah kecil yang sekiranya masih diselesaikan sebelum dibawa kemeja hijau.
"Contohnya seperti maling ayam tetangga, dan permasalahan lain yang sekiranya menimbulkan kerugian dibawah 2 juta lima ratus" kata Priwinaksono.
Sementara itu Bupati Rohul, H. Sukiman mengapresiasi adanya penyediaan layanan hukum melalui rumah restorasi ini. Sukiman berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dan meminimalisir permasalahan kecil diruang lingkup masyarakat.
"Tidak menutup kemungkinan rumah restorasi ini hanya untuk masyarakat Pasir Baru. Tapi, rumah ini kita launching untuk masyarakat se Rokan Hulu" Kata Sukiman.