Menu

Melakukan Dugaan Korupsi, Kades Dan Bendahara Desa Titi Akar Ditahan Kejari Bengkalis

Dahari 25 May 2022, 13:52
Penahanan Kades Titi Akar Rupat
Penahanan Kades Titi Akar Rupat

"Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.800 juta. Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,"ungkap Isnan lagi.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP

 

Halaman: 12Lihat Semua