Enam Terdakwa 100 Kilogram Sabu di Rohil Dituntut Hukuman Mati
Disampaikan Yogi, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga memberikan kesempatan kepada 6 orang terdakwa untuk menanggapinya. Para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.
"Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan Penasihat hukumnya," pungkas Yogi Hendra.
Diberitakan sebelumnya, BNN Pusat turun Kabupaten Rohil. Di Negeri Seribu Kubah itu, petugas melakukan pengungkapan dan menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar.
Dari informasi yang didapat, pengungkapan itu dilakukan di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi, Selasa (21/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Sentosa.
Dalam penggerebekan itu, petugas dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 100 kilogram. Selain itu, seorang terduga pelaku bernama lain Ken yang merupakan warga setempat, turut dibawa.