Konversi BRK Syariah Disahkan, Ini Harapan Pimpinan DPRD Riau
Perda konversi Bank Riau Kepri Syariah sudah disahkan oleh DPRD Riau. pada Kamis (19/5/2022) kemarin. Perda tersebut disahkan pada sidang paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap rancangan Perda Provinsi Riau, tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2022 tentang, perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan Riau dari perusahaan daerah, menjadi perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Riau sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur.
Menanggapi pengesahan perda itu, Wakil ketua DPRD Riau, Agung Nugroho memiliki harapan besar dengan pengesahan BRK Syariah ini. Menurutnya dengan sudah konversi maka bisa menghilangkan sistem riba yang selama ini dianggap membuat sebagian orang enggan untuk memanfaatkan layanan perbankan itu.
"Harapan kita sistem dan semua bentuk di Bank ini nantinya tidak ada lagi ribanya. Kita minta semangat BRK syariah ini betul-betul bisa menghilangkan riba,"kata Agung Nugroho, Jumat (20/5/2022).
Agung yang juga Ketua DPD Demokrat ini, mengatakan, menghilangkan riba ini diminta baik itu untuk nasabah maupun pegawai BRK itu sendiri.
"Kita akan mengawal hal ini. Karena memang semangat syariah adalah semangat tanpa riba,"pungkasnya.