Firdaus-Ayat Dinilai Berhasil Benahi Manajemen ASN selama Menjabat
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kota Pekanbaru merupakan Ibu Kota Provinsi Riau yang dikenal sebagai pusat perdagangan barang dan jasa. Pekanbaru memiliki luas wilayah 632,3 Km persegi dan memiliki jumlah penduduk kurang lebih 1,1 juta orang jiwa yang terbagi dalam 15 kecamatan dan 83 kelurahan.
Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta memiliki letak wilayah yang sangat strategis menjadi salah satu faktor pendukung pesatnya perkembangan kota. Pembangunan pada sektor pemerintahan juga tidak kalah pentingnya dalam mendukung proses pelaksanaan perkembangan Kota Pekanbaru. Hal ini tentu membutuhkan sumber daya manusia yang andal serta berorientasi dengan perkembangan zaman.
"Saat ini, Pemko Pekanbaru memiliki 7.596 aparatur sipil negara (ASN) yang tersebar di 48 organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan visi Kota Pekanbaru yaitu menjadikan Kota Pekanbaru sebagai Kota Smart City yang Madani," kata Kepala BKPSDM Pekanbaru Baharuddin, Rabu (18/5).
Dalam satu dekade kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru (Firdaus-Ayat Cahyadi), Pemko Pekanbaru sudah mengembangkan beberapa aplikasi. Hal ini guna menunjang pelayanan kepegawaian para ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepada masyarakat.
Semua aplikasi ini dikembangkan guna menunjang penerapan Sistem Merit pada Pemko Pekanbaru dengan memanfaatkan satu data kepegawaian untuk seluruh aplikasi. Dalam komitmen pelaksanaan dan penataan ASN Pemko Pekanbaru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru telah melakukan penataan dan pemenuhan terhadap sub aspek kunci dalam manajemen ASN dalam kurun satu dekade terakhir (tahun 2012-2022) kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru (Firdaus-Ayat Cahyadi).
Capaian-capaian tersebut tergambar dalam aspek-aspek penyelenggaraan manajemen ASN. Pertama, aspek perencanaan kebutuhan ASN dengan berpedoman pada kebijakan tentang kelas dan nilai jabatan PNS. Kebutuhan ASN dihitung berdasarkan analisa jabatan, analisa beban kerja dan peta jabatan, dengan mempertimbangkan laporan PNS pensiun untuk lima tahun ke depan.