DPRD Riau Sahkan Perda Konversi BRK Syariah
Konversi BRK Syariah, sambungnya, ditujukan agar bank tersebut tetap eksis. Juga Pemprov Riau agar tetap jadi pemegang saham mayoritas dengan capaian kursi saham mayoritas sebesar 51 persen.
"Kemudian BRK Syariah merupakan BUMD Pemprov Riau, jadi tetap harus meningkatkan deviden bagi pemegang saham," ujarnya.
Tak berhenti disitu, Karmila menuturkan BRK Syariah perlu meningkatkan kemampuan teknologi dan informasi layanan dengan menyediakan fitur atau fasilitas perbankan, yang dibutuhkan nasabah dilakukan secara aman cepat.
"Makanya BRK Syariah perlu menempatkan komisaris yang memiliki pemahaman tentang syariah serta memiliki latar belakang sebagai pebisnis,"pungkasnya.
Sementara itu, usai paripurna, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, bahwa dirinya berterima kasih kepada pimpinan DPRD Riau dan Pansus yang telah mengesahkan ranperda tersebut menjadi Perda.
"Kita ucapkan terima kasih pada pimpinan dan Pansus yang telah bekerja cukup lama menyelesaikan pengesahan Bank Riau Kepri Syariah ini. Mudah-mudahan, akan kita laksanakan dengan baik,"tutup Syamsuar.