Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan di Rohil Segera Disidangkan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis, 19 Mei 2022, setelah melalui proses penyidikan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Rokan Hilir.
Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra yang didampingi Kasi Pidsus Herdianto menyebutkan perkara tersangka M Tito Rachmad Prasetyo (TRP) telah lengkap.
"Berkas TRP sudah P-21, hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II," ujar Yogi, Kamis siang.
Yogi menjelaskan pada saat perkara ini terjadi, TRP saat itu menjabat sebagai pegawai Ditjen Perhubungan Laut di Kementrian Perhubungan RI.
"Saat menjabat, TRP diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp.183.335.260," terangnya.
Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, kata Yogi, Tim JPU selanjutnya menyusun surat dakwaan. Jika rampung, berkas perkara M Tito segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
zxc2
"Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan tersangka," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Belasan saksi itu berasal dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta dua orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.