Soal Nama PJ, Hardianto: Itu Bukan Kewenangan DPRD Riau di Daerah
RIAU24.COM - Wakil ketua DPRD Riau mengaku tidak tahu siapa nama calon PJ walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan gubernur dan Mentri dalam Negeri.
"Siapa yang diputuskan dan diusulkan itu adalah kewenangan gubernur dan Meteri dalam negeri dan saya sendiri gak tau siapa yang ditunjuk,"ujarnya. Rabu kemarin.
Maka dari itu terangnya terkait siapa yang diputuskan bukan kewenangan daerah. Namun yang penting habisnya masa jabatan dua kepala daerah itu jangan terjadi kekosongan.
"Jadi siapapun yang mengisi kita berharap itu putra terbaik Riau. Apalagi legalitas SK dari Kemendagri. Kalau sudah seperti dalam kontens unsur pemerintah daerah harus patuh dan tunduk. Saya tidak mau masuk ke ranah politik siapa yang disuslkan dan siapa yang dipilih itu kewenangan gubernur dan pusat,"terangnya.
Sebelumnya beredar nama PJ walikota Muflihun dan Kamsol untuk kabupaten Kampar yang sudah disetujui Kemendagri. Dua nama ini disebut-sebut diluar 6 orang yang di rekomendasi gubernur Riau.
Muflihun saat dikonfirmasi mengaku belum menerima SK penunjukan dirinya sebagai PJ walikota Pekanbaru.
"SK belum lihat,"ujarnya.