Sudah Tahu Bedanya LBGT, HTI dan FPI?, Ini Jawaban Langsung dari Mahfud MD
RIAU24.COM - Pertanyaan publik mengenai larangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), namun membiarkan praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dijawab Menkopolhukam Mahfud MD.
Katanya, LGBT belum dilarang di Indonesia karena tidak memiliki asas legalitasnya dalam hukum pidana dikutip dari okezone.com, Kamis, 19 Mei 2022.
"Kalau LGBT hanya dikatakan kamu tidak boleh kawin," sebutnya.
Beda hal yang terjadi pada kasus larangan HTI-FPI yang dinilai melanggar undang-undang Ormas dan berjalan secara hukum administrasi.
"Kasus HTI-FPI itu masuk hukum administrasi negara, jadi ada sebuah organisasi yang melanggar Undang-undang Ormas," ujarnya.
Alhasil, Karena adanya pelanggaran asas legalitas dalam hukum administrasi negara, ditambah proses mekanisme penetapan keputusan sanksinya berbeda, maka mendapatkan sanksi dalam hukum administrasi negara dapat menggugat keputusannya.
"Kalau dalam hukum administrasi negara itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, yang dijatuhi sanksi boleh menggugat," ujarnya.
"Dan sudah menggugat namun kalah di dua pengadilan, di MK kalah, di PTUN kalah. Makanya itu beda," sebutnya.