Rakyat Korea Utara yang Lahir Tanggal 8 Juli dan 17 Desember tak Boleh Rayakan Ulang Tahun, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Orang-orang yang lahir pada tanggal 8 Juli dan 17 Desember di Korea Utara tidak merayakan ulang tahun mereka.
Dengan pengakuan resmi, sebelum tahun 1994, orang-orang di Korut bahkan diperbolehkan merubah tanggal lahir mereka apabila lahir di tanggal tersebut.