Pria Ini Tuntut Pasangan 'Friends With Benefit'-nya karena Diam-diam Lubangi Kondom Agar Hamil
RIAU24.COM - Pengadilan Jerman memutuskan seorang wanita bersalah atas kekerasan seksual karena dengan sengaja melubangi kondom pasangannya.
zxc1
Kasus tersebut melibatkan seorang wanita berusia 39 tahun yang menjalin hubungan "Friends with benefit" dengan seorang pria berusia 42 tahun.
Pasangan ini berkenalan secara online pada 2021 dan memulai hubungan seksual yang santai, tetapi wanita itu mengembangkan perasaan yang lebih dalam untuknya.
zxc2
Dia kemudian mengaku diam-diam melubangi kondom yang disimpan pria itu di meja samping tempat tidurnya dengan harapan bisa hamil. Rencananya tidak berhasil, dan pria itu menuntutnya.
Jaksa dan pengadilan pada awalnya tidak yakin dengan tuduhan spesifik apa yang akan dikenakan terhadap wanita tersebut.
Setelah mempertimbangkan apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, Hakim Astrid Salewski dari Bielefeld, Jerman, menyimpulkan bahwa penyerangan seksual adalah wajar karena seorang pria dapat dituntut karena melepaskan kondom tanpa sepengetahuan wanita - yang dikenal sebagai kejahatan "diam-diam".
"Stealthing" biasanya mengacu pada seseorang yang secara diam-diam melepas kondom mereka selama hubungan seksual tanpa sepengetahuan pasangannya.
"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom tersebut dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan pria itu," kata Salewski.