Sebut Bukti Menunjukkan Pasukan Rusia Melakukan Kejahatan Perang, Amnesty International: Ini Bagian dari Pola Pengendalian
RIAU24.COM - Amnesty International mengatakan pada Hari Jumat, ada bukti kuat bahwa pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang, termasuk eksekusi di luar hukum terhadap warga sipil, ketika mereka menduduki sebuah daerah di luar ibukota Ukraina, Kyiv pada Bulan Februari dan Maret.
Baca juga: Alasan Yasonna Laoly Peringatkan Natalius Pigai untuk Tak Beda Pendapat dengan Menko Yusril
zxc1