Negara Eropa Ini Legalkan Aksi Peculikan Anak Keluarga Muslim
RIAU24.COM - Pendiri Komite Nordik untuk Hak Asasi Manusia, Siv Westerberg mempertanyakan Undang-undang Perawatan Orang Muda Swedia (Ketentuan Khusus) (LVU) yang terbit pada tahun 1990.
Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada pekerja layanan sosial untuk memindahkan anak-anak secara paksa dari orang tua mereka dikutip dari republika.co.id, Sabtu, 7 Mei 2022.
Dengan undang-undang ini, pihak berwenang Swedia dengan leluasa menculik anak-anak terutama dari kalangan warga muslim.
Lembaga sosial berhak mengirim staf mereka, dibantu oleh polisi, dan membawa anak-anak dari rumah mereka atau langsung dari sekolah tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
Anak-anak dibawa jauh dari rumah langsung ke rumah investigasi rahasia, panti asuhan, atau Home for Care and Custody (HVB).
Alhasil, kondisi seperti ini membuat keluarga Muslim yang kebanyakan adalah imigran melakukan protes. Aksi ini kemudian mendapat sorotan dari Komite Nordik untuk Hak Asasi Manusia.
"Mereka menculik anak-anak Muslim, itulah maksud saya. Mereka tidak menerima bahwa mereka memiliki cara lain untuk hidup," katanya.
Salah satu keluarga Muslim yang mengalaminya adalah Halima Marrie, yang datang ke Swedia dari negara Afrika di Gambia bersama suaminya Almamo Jarju dan anak-anaknya.
Namun, setelah beberapa bulan, putrinya yang berusia 6 tahun dibawa oleh layanan sosial.