Menu

Diduga Sebagai Bandar Sabu, Acik Warga Hantuah Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 2 May 2022, 00:37
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Menjelang beberapa hari menyambut lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan berat 1,2 kilogram, pada Selasa 26 April 2022 sekira pukul 03.00 Wib lalu.

Tersangka adalah seorang AA (48) tahun warga Jalan Hangtuah gang Karimun II Kelurahan Bengkalis kota Kecamagan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. 

Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan bahwa tersangka AA (48) ditangkap dikediamannya. Saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 5 bungkus sabu yang disembunyikan didalam lemari pakaian.

"Penangkapan tersangka Acik ini berawal tim opsnal meringkus RN. Dan RN mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari Acik. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Acik dirumahnya ditemukan 5 bungkus besar sabu yang disimpan didalam lemari rumahnya," ungkap Toni Armando, Senin 2 Mei 2022.

Terhadap tersangka AA tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut. Dirinya mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya didapat dari Aidil Fitri yang merupakan warga Jalan pembangunan Bengkalis.

"Peran tersangka Acik ini adalah sebagai bandar dan tersangka telah mengakui narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Aidil Fitri yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian polres Bengkalis," pungkasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua