Menu

Hakim Vonis Bripda Randy Bagus 2 Tahun Penjara, Sengaja Picu Gugurnya Kandungan

Fitrianto 30 Apr 2022, 11:54
Ayo Semarang
Ayo Semarang

RIAU24.COM -  Mantan anggota Polri yang terlibat kasus aborsi dengan mantan kekasihnya, Randy Bagus (21) mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun dan terbukti berperan dalam kasus aborsi mantan kekasihnya, Novia Widyasari!

Majelis hakim PN Mojokerto, Sunoto menyatakan Randy bersalah sesuai dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP tentang dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

Hakim melanjutkan, hal yang meringankan vonis hukuman sendiri ialah sikap sopan Randy selama di persidangan serta sebelumnya belum pernah terlibat hukuman apapun atau kasus lain,

Sedangkan yang memberatkan ialah Randy tidak mengakui perbuatannya dan sudah membuat masalah yang meresahkan masyarakat.

Atas keputusan tersebut, pihak pengacara dan Randy Bagus serta jaksa penuntut umum pun menyatakan banding. “Kami banding yang mulia” ujar pengacara Randy

Sedangkan jaksa penuntut umum meminta Randy dihukum lebih lama yakni 3,5 tahun karena sudah terbukti melakukan tindak pidana.

Halaman: 12Lihat Semua