Tiga Orang Pelaku Narkotika Jaringan Internasional Diringkus Tim Gabungan Bea dan Cukai Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pihak Bea dan Cukai Bengkalis bersama tim gabungan kantor wilayah provinsi Riau berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis sabu sabu seberat 9 kilogram.
Penangkapan tersebut tepatnya diperairan Parit 3 Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau Senin 25 April 2022 lalu diperkirakan pukul 03.00 WIB. Disamping itu, petugas juga meringkus tiga orang tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) P2 BC Bengkalis, Eko Bramantiyo saat dikonfirmasi, Sabtu 30 April 2022 membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Eko mengatakan, pengungkapan bersama tim gabungan berawal Kamis 21 April 2022 saat itu, tim Dakjar BNNP Riau mendapat informasi akan ada penyeludupan sabu melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, BNNP Riau berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau dan BC Bengkalis agar membentuk tim dengan terbagi menjadi dua tim.
"Saat itu, tim mendapat informasi Sabtu (23/4) dini hari bahwa posisi target berada di Perairan Parit 3 wilayah Pambang, Kacamatan Bantan. Selanjutnya dilakukan penelusuran tim gabungan saat itu tidak menemukan target yang dimaksud tersebut,"ungkap Eko kepada Riau24.com.
zxc2
Lalu tim melanjutkan pencarian informasi hingga Senin (25/4) pukul 03.00 WIB dan berhasil menangkap seorang tersangka mereka diantaranya YH saat itu sedang duduk di depan rumahnya. Setelah diinterogasi, YH mengaku sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di dalam rumah tersangka E.
"Saat itu, tim langsung bergerak menuju rumah pelaku E dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 1 buah tas ransel berwarna hitam warna abu-abu berisi 8 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan sabut kelapa di belakang rumahnya," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap MR di rumahnya dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik sabu merk Guan Yin berupa teh cina.