Nigeria Melarang Pembayaran Uang Tebusan, Pelaku Penculikan Terancam Dihukum Mati
RIAU24.COM - Senat Nigeria telah meloloskan undang-undang yang menjatuhkan hukuman penjara minimal 15 tahun karena membayar uang tebusan untuk membebaskan seseorang yang telah diculik, dan membuat kejahatan penculikan dapat dihukum mati dalam kasus di mana korban meninggal.
Opeyemi Bamidele, ketua kehakiman, hak asasi manusia dan komite hukum Senat, mengatakan kepada Senat pada hari Rabu bahwa membuat pembayaran uang tebusan dihukum dengan hukuman penjara yang panjang akan “mencegah meningkatnya serentetan penculikan dan penculikan untuk tebusan di Nigeria, yang cepat menyebar di seluruh negara".
RUU, yang mengamandemen undang-undang terorisme Nigeria, mengamanatkan hukuman mati bagi penculik yang dihukum di mana penculikan menyebabkan hilangnya nyawa, dan penjara seumur hidup dalam kasus lain.
Geng-geng bersenjata yang beroperasi sebagian besar di negara bagian timur laut dan utara-tengah Nigeria selama lebih dari satu dekade menyebarkan teror melalui penculikan untuk tebusan, menargetkan siswa, penduduk desa dan pengendara di jalan raya.
Mereka juga telah membunuh ribuan orang.
Pemerintah Presiden Muhammadu Buhari telah mengklasifikasikan geng penculikan bersenjata, yang dikenal secara lokal sebagai "bandit", sebagai teroris tahun ini - tetapi itu tidak membendung penculikan, yang sekarang hampir terjadi setiap hari.