Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ini Kabar Terbarunya
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan detail pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi yang akan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 dikutip dari kumparan.com.
Katanya, kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus percepatan realisasi penyaluran minyak goreng curah.
Airlangga menyebutkan, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini bukan untuk CPO, melainkan hanya berlaku untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein.
Ada tiga kode Harmonized System (HS) RBD palm olein yang dilarang, yaitu 15119036, 15119037 dan 15119039.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein. Adapun proses pengawasan akan diserahkan kepada Bea Cukai dan Satgas Pangan.