Wako Pekanbaru Firdaus : Mobil Dinas Tidak Dibolehkan Dibawa Mudik
RIAU24.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T .Pemerintah kota segera menerbitkan edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung.
"Kita setiap tahun kita ingatkan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," tegas Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (24/4).
Menurutnya, surat edaran terkait larangan membawa mobil dinas ini segera diterbitkan. Ia menegaskan bahwa oknum ASN yang nekat membawa mobil dinas pulang kampung bakal ditindak.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan bahwa para ASN tidak boleh memakai mobil fasilitas negara untuk mudik ke kampung halaman. Larangan ini merujuk pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).
Kementerian PAN RB merilis Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.