Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Inilah Hukuman dan Sanksinya
Khusus di DKI Jakarta, aturan parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa warga atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi. Warga juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang miliki jalan.
Bahkan, warga yang akan membeli kendaraan harus membuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
zxc6
Di Kota Bekasi, sendiri memang sampai saat ini tak ada aturan resmi yang mengatur mengenai kepemilikan garasi bagi setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor khususnya mobil.
Namun berdasarkan tiga aturan di atas, pemilik dapat dikenakan sanksi hukum atas menyalahgunaan jalan umum sebagai tempat parkir yang tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yakni;