Didenda, Kini Google Rilis Fitur Tolak Cookie di Wilayah Eropa
RIAU24.COM - Google memperkenalkan opsi baru untuk menolak cookie pelacakan di Eropa setelah kotak dialog yang ada ditemukan melanggar undang-undang data UE.
Awal tahun ini, badan perlindungan data Prancis CNIL mendenda Google €150 juta ($170 juta) karena menyebarkan bahasa yang membingungkan dalam spanduk cookie.
Sebelumnya, Google mengizinkan pengguna untuk menerima semua cookie pelacakan dengan satu klik, tetapi memaksa orang untuk mengklik berbagai menu untuk menolak semuanya.
Asimetri ini melanggar hukum, kata CNIL, mengarahkan pengguna untuk menerima cookie untuk keuntungan utama dari bisnis periklanan Google.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai Google di denda dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @teknologi_id. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka