Menu

Oknum Polisi yang Peras Pengendara Motor Rp2,2 Juta ke Pelanggar Lalu Lintas Diamankan, Warganet Minta Ditindak Tegas: Pecat!

Rizka 25 Apr 2022, 11:16
google
google

RIAU24.COM -  Seorang aparat penegak hukum memeras pengendara di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Tak tanggung-tanggung, oknum tersebut meminta uang hingga Rp2,2 juta.

Diketahui, peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu (23/4). Aksi pemerasan yang dilakukan oknum Polisi ini viral dimedia sosial. Seperti diunggah akun Twitter @bogorfess_. Akun tersebut mengunggah beberapa foto yang menampilkan curhatan seorang pengendara yang merasa diperas oleh oknum polisi tersebut.

Dalam foto itu, pengendara memang mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Bukannya memberi surat tilang, oknun polisi tersebut lantas meminta uang Rp2,2 juta.

Pengendara berdalih tidak memiliki uang dengan nominal tersebut, tetapi sang oknum memaksa untuk diberikan setengahnya. Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.

Terbaru, oknum anggota Polsek Tanah Sareal itu diketahui Bripka SAS. Ia berhasil ditangkap Propam Polresta Bogor Kota karena melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Bripka SAS sekira pukul 23.30 WIB di hari yang sama. Ia melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

Halaman: 12Lihat Semua