Berlaku Mulai 19 April 2022, Berikut Syarat Mudik di Aturan Terbaru Naik Pesawat
RIAU24.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.
Bukan cuma tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.
Adapun persyaratan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Mulai 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.
Adapun ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022. Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara: