Jangek Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis Bersama 48,57 Gram Sabu
Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu terhadap Jangek. Dan Jangek mengakui bahwa satu itu ia dapat dari D (DPO). Tersangka Jangek dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis.
"Peran tersangka adalah sebagai bandar dan bahwa tersangka mengakui sabu tersebut didapat dari D (DPO). Dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine," pungkasnya.