Menu

Mengerikan, 4 Pria Nekat Menggauli Biawak Sebelum Memakan Dagingnya

Devi 22 Apr 2022, 13:42
Foto : Internet
Foto : Internet

Pelaku terancam tujuh tahun penjara

Empat pelaku bernama Ramesh Ghag, Akhsay Kamketar, Mangesh Kamketar, dan Sandeep Pawar telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India 1972. Mereka terancam tujuh tahun penjara. Sayangnya, pengadilan setempat justru memberikan pembebasan bersyarat pada keempat pelaku. Meski demikian, petugas telah menyerahkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.

Pejabat dinas kehutanan berencana menuntut pelaku dengan undang-undang yang mengatur hubungan seks abnormal antara binatang dan manusia. Tindakan mereka bisa menyebabkan penyakit zoonosis. Binatang juga bisa terinfeksi penyakit menular seksual akibat tindakan tersebut.

Tingginya kasus pencabulan hewan di India

Halaman: 123Lihat Semua