Mengerikan, 4 Pria Nekat Menggauli Biawak Sebelum Memakan Dagingnya
Pelaku terancam tujuh tahun penjara
Empat pelaku bernama Ramesh Ghag, Akhsay Kamketar, Mangesh Kamketar, dan Sandeep Pawar telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India 1972. Mereka terancam tujuh tahun penjara. Sayangnya, pengadilan setempat justru memberikan pembebasan bersyarat pada keempat pelaku. Meski demikian, petugas telah menyerahkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.
Pejabat dinas kehutanan berencana menuntut pelaku dengan undang-undang yang mengatur hubungan seks abnormal antara binatang dan manusia. Tindakan mereka bisa menyebabkan penyakit zoonosis. Binatang juga bisa terinfeksi penyakit menular seksual akibat tindakan tersebut.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis