Wagub DKI Beri Sanksi Tegas Bagi ASN yang Ketahuan Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
RIAU24.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berikan sanksi tegas kepada ASN yang ketahuan jika pakai mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini!
Riza memastikan, ASN yang nekat pakai mobil dinas untuk mudik akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, hal ini juga berlaku untuk ASN yang belum kembali kerja ketika masa cuti sudah habis.
Kemenpan RB sebelumnya mengumumkan ASN boleh ambil cuti tahunannya untuk liburan Lebaran yakni sebelum dan sesudah masa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah,
pemberian cuti diserahkan kepada kewenangan pejabat yang membina di setiap instansi.
Sementara cuti bersama yang ditetapkan pemerintah ialah selama empat hari yakni mulai 29 April, dan 4,5,6, Mei 2022.
Liburan kali ini cukup panjang jika dibandingkan dua tahun sebelumnya ketika pandemi covid-19 masih tinggi kasusnya.