Sejarah Perkembangan Ekonomi Khusus yang Tak Diketahui Banyak Orang
RIAU24.COM - Sejarah mencatat, pembentukan kawasan khusus dimulai dari 1970 yang ditandai pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Daerah pertama yang dilibatkan itu adalah Pelabuhan Sabang dan Batam.
Kawasan ini didefinisikan sebagai kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean dikutip dari katadata.co.id.
Dengan statusnya yang terpisah dari daerah pabean ini, KPBPB bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.
Pengembangan KPBPB didesain untuk mengembangkan beberapa sektor perekonomian, seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur.
Selain itu, pembentukan kawasan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
Pengembangan KPBPB didesain untuk mengembangkan beberapa sektor perekonomian, seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur. Selain itu, pembentukan kawasan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
Beda hal dengan Kawasan Berikat. Dimana, dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah dengan batasan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean.
Tujuannya adalah, untuk digunakan sebagai input dalam proses produksi barang ekspor.
Kawasan khusus ini mulai dikembangkan pada 1972, dengan fokus untuk mendorong ekspor melalui peningkatan daya saing karena efisiensi produksi.
Pengusaha dalam Kawasan Berikat diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Selain itu, fasilitas lain yang diberikan adalah pembebasan PPN, pembebasan PPnBM.