Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ternyata Segini Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana
RIAU24.COM - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) ekspor minyak goreng.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menyebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan izin ekspor.
Adapun berikutnya, Indrasari Wisnu Wardhana mengeluarkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp1 miliar.
Diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019. Kala itu, dia menggantikan Oke Nurwan yang dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari Wisnu Wardhana memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.487.912.637.
Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan senlai Rp3,35 miliar yang berlokasi di Bogor dan Tangerang. Indrasari Wisny Wardhana juga dilaporkan memiliki harta kekayaan berupa satu unit mobil Hnda Civic dan Honda Scoopy senilai Rp445 juta. Adapun harta bergerak lainnya sebesar Rp68,2 juta.
Indrasari Wisnu Utama ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara penerbitan izin ekspor oleh Kemendag kepada para pengusaha.
Adapun tiga tersangka dari pihak swasta adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.