Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya
RIAU24.COM - Bareskrim Polri kini mulai menahan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo pada hari ini Selasa 19 April 2022.
Penahanan dilakukan setelah mereka berdua diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka di Gedung Bareskrim Polri Senin kemarin 18 April 2022, pemeriksaan dilakukan cukup lama, hingga pukul 23.00 WIB.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya memang ditetapkan jadi tersangka, juga dengan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka semua diduga turut berperan menyembunyikan uang yang didapatkan Indra Kenz dari hasil tindak penipuannya.
Mereka dijerat Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Vanessa Khong mendapatkan uang Rp 1,1 Milyar dari Indra Kenz, juga menerima sebidang tanah di kawasan Tangsel senilai Rp 7,8 Milyar.