Tak Disangka, Begini Cara Calon Mertua Indra Kenz Untuk Samarkan Kasus Pencucian Uang
RIAU24.COM - Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus Binomo Vanessa Khong dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei. Polisi mengatakan Rudiyanto ditahan karena membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Dilansir dari Detik, Whisnu menjelaskan, Rudiyanto membeli 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz secara tunai.
Dia membeli jam tangan itu dari Indra Kenz senilai Rp 8 miliar, dari harga asli Rp 24 miliar.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan Vanessa dan Rudiyanto telah resmi ditahan. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.