Menu

Sedikitnya Enam Orang Dijatuhi Hukuman Mati Karena Membunuh Warga Sri Lanka

Devi 19 Apr 2022, 09:32
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM - Sebuah pengadilan di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada enam orang setelah memvonis mereka atas peran mereka dalam pembunuhan main hakim sendiri tahun lalu terhadap seorang manajer pabrik Sri Lanka yang dituduh oleh para pekerja melakukan penistaan. Enam orang dijatuhi hukuman mati dihukum karena pembunuhan Priyantha Kumara Diyawadana dalam kasus yang membuat marah banyak orang Pakistan. 

Pengadilan Anti-Terorisme di Lahore, yang didirikan di dalam penjara dengan keamanan tinggi, juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada sembilan orang, hukuman lima tahun penjara kepada satu orang, dan hukuman dua tahun penjara kepada 72 orang, menurut pernyataan dari jaksa penuntut umum.

Diyawadana dibunuh pada bulan Desember oleh para pekerja di sebuah pabrik peralatan olahraga di distrik Sialkot timur Pakistan di mana dia adalah seorang manajer. Beberapa isu yang menggembleng di Pakistan sebagai penistaan, dan bahkan sedikit saja penghinaan terhadap Islam dapat meningkatkan protes dan menghasut hukuman mati tanpa pengadilan.

“Tim penuntut bekerja sangat keras untuk mengajukan kasusnya ke pengadilan dan untuk mencapai keputusan ini,” Abdul Rauf Wattoo, jaksa penuntut umum, mengatakan kepada AFP.

“Kami puas dengan hasilnya.”

Pengadilan khusus anti-teror didirikan untuk mempercepat proses peradilan dalam kasus-kasus terkenal yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk diproses.

Halaman: 12Lihat Semua