Ternyata, Resedivis Bakar Mobil Pacar di Bengkalis Baru Seminggu Keluar Dari Penjara
Korban melihat api membakar mobilnya teriak meminta tolong warga sekitar. Beruntung kobaran api akibat kebakaran mobil dilakukan pelaku tidak merambah kerumah korban.
Akibat perbuatan, pelaku DF alias Lobo kembali mendekam di Rutan Polres Bengkalis. Ia disangkakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
Lobo sendiri merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang di telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, DF pernah diputus 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Tahun 2019.
Setelah bebas, Lobo kembali diringkus Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 Tahun Penjara 2021.