Menu

Demi Tekan Angka Konsumsi, Bisakah Rokok Tak Dijual Ketengan?

Azhar 17 Apr 2022, 08:12
Pedagang rokok. Sumber: Internet
Pedagang rokok. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Agar jumlah konsumsi rokok di Indonesia berkurang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok eceran.

Merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021 yang menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu.

Bahkan, pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa menyalip pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan pokok.

Wacana ini dibenarkan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini dikutip dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 16 April 2022.

"Kami setuju dengan rekomendasi pelarangan penjualan rokok batangan," ujarnya.

Meskipun seperti itu, dia mengakui akan sulit mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujarnya.

Namun impian itu tidak mustahil asalkan mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholders. Termasuk dari pemerintah yang siap mengeluarkan sanksi tegas bagi semua pelanggar.