Sebut Langgar AD/ART, Kubu Syahril Tolak Hasil Mubeslub LAM Riau
Terkait hasil Mubeslub itu, Nasir menegaskan akan menempuh jalur hukum. Dan akan melaporkan ke polisi dengan perkara pemalsuan kop surat, stempel lembaga dan mengatasnamakan pengurus yang bukan kewenangan mereka.
Sementara itu ditempat yang sama, Yusman Hakim Sekum DPH sekaligus ketua OC juga menyebutkan hal yang sama bahwa ada pelanggaran dalam Mubeslub yang dilakukan sejumlah oknum Pengurus LAM di salah satu hotel tersebut.
Diantaranya dalam pasal 8 dalam AD/ART dimana fungsi MKA tidak sebagai eksekutor tapi konseptor. Tapi nyatanya MKA melakukan Mubeslub.
"Jadi sudah lari dari AD/ART yang bahasa hukumnya namanya inkonstitusional,"ujarnya.
Kemudian di pasal 14 ayat 3 dalam AD/ART Mubeslub ini bisa dilakukan apabila ketua umum MKA dan DPH berhalangan tetap.
"Tapi nyatanya tidak,"ungkapnya lagi.