Indonesia Disorot Amerika Serikat, Aplikasi PeduliLindungi Diduga Langgar HAM
Selanjutnya, laporan Kemlu AS juga menyoroti petugas keamanan di Indonesia yang terkadang menyalahgunakan data tanpa pengawasan ataupun surat perintah.
"LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon."
Aplikasi PeduliLindungi diluncurkan pemerintah sebagai salah satu cara melacak dan menghentikan penyebaran virus COVID-19. Isi aplikasi mulai dari tanda bukti vaksinasi hingga informasi vaksin.
Penggunaan aplikasi ini dinaungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat ini aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan. Seperti melakukan perjalanan, mengunjungi mal, makan di restoran, hingga di perkantoran.
Aplikasi tersebut wajib dimiliki pengguna moda transportasi darat, laut, dan udara, serta kereta api pada masa pandemi COVID-19.