Indonesia Gratiskan Pajak Penjualan Mobil 2.500 CC
RIAU24.COM -Pemerintah berencana memperluas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan volume silinder mesin hingga 2.500 cc.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi," kata Agus seperti dikutip dari keterangan pers,
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan keinginan agar mobil dengan kapasitas 2.500 cc bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi. Namun, mobil itu harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
Oleh karena itu, Agus akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Pembahasan akan dilakukan Kemenperin bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan.
Formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder mobil baru. Selain itu, bisa juga dikombinasikan dengan komponen buatan lokal (local purchase). "Atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ujar dia.
Pemerintah menyambut baik animo masyarakat yang menikmati relaksasi tersebut.
Agus pun menyebutkan, data permintaan pembelian (purchase order/PO) mobil yang mendapatkan stimulus PPnBM meningkat rata-rata 140,8%.
Untuk itu, pemerintah meminta agar produsen mobil segera meningkatkan utilisasi untuk memenuhi permintaaan pasar yang tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” kata Agus.
Kebijakan relaksasi PPnBM mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 untuk KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun.
zxc3
Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober-Desember 2021.